Selasa, 09 Juli 2013

Makalah Pendidikan

KODE ETIK DAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU DI INDONESIA
DOSEN PEMBIMBING : PARIDA, M.Pd
MATA KULIAH : PROFESI KEPENDIDIKAN
KETUA                 : ZAKIAH
ANGGOTA :
1.       JUMIATI
2.       RIMAYANI FIRDA NINGSIH
3.       RASMIAYU FENDIANSYAH
4.       IIN SRI UTAMI
5.       ERNIA SANTIKA
6.       RIZKY AYU MELATI


PROGRAM STUDI BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
2013




1.      Kode Etik Guru Di Indonesia
A.    Pengertian Kode Etik
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
Jadi, kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dalam hidupnya di masyarakat.


B.     Tujuan Kode Etik
Menurut R. Hermawan S, tujuan kode etik adalah:
v  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
v  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotany
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi kesejahteraan lahir maupun kesejahteraan batin.
v  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
v  Untuk meningkatkan mutu profesi
Unruk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha utuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.



v  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Unutk meningkatkan mutu profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang di rancang organisasi.

C.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi untuk pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Biasaya berupa celaan dari rekan-rekannya, namun terkadang sipelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

D.    Kode Etik Guru Indonesia
Dapat dirumusakan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat.
Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru.





KODE ETIK GURU INDONESIA

1.         Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.         Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.         Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4.         Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
5.         Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.         Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.         Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.         Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.         Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.









2.      Kualifikasi Akademik Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan tertentu (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001: 603)
Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan, kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP/MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan Tingggi).
Guru sebagai tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus memiliki keahlian khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan kompetensi yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mencerdaskan peserta didik.

Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Kemudian dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.”.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
-          Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang terakreditasi.
-           Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
-          Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
-           Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
-           Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
-          Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.

















DAFTAR PUSTAKA

Soetjipto, Kosasi Raflis.2009. Profesi Keguruan. Jakarta. Rineka Cipta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar