KODE ETIK DAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU DI
INDONESIA
DOSEN PEMBIMBING : PARIDA,
M.Pd
MATA KULIAH : PROFESI
KEPENDIDIKAN

KETUA :
ZAKIAH
ANGGOTA :
1. JUMIATI
2. RIMAYANI FIRDA NINGSIH
3. RASMIAYU FENDIANSYAH
4. IIN SRI UTAMI
5. ERNIA SANTIKA
6. RIZKY AYU MELATI
PROGRAM STUDI BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
2013
1. Kode Etik Guru Di Indonesia
A.
Pengertian
Kode Etik
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
Jadi, kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dalam hidupnya di masyarakat.
B.
Tujuan
Kode Etik
Menurut
R. Hermawan S, tujuan kode etik adalah:
v Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam
hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap
profesi yang bersangkutan.
v Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotany
Yang
dimaksud kesejahteraan di sini meliputi kesejahteraan lahir maupun kesejahteraan
batin.
v Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
Kode
etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
v Untuk meningkatkan mutu profesi
Unruk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha utuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
v Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Unutk
meningkatkan mutu profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara
aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang di rancang organisasi.
C.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Sanksi untuk pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Biasaya berupa
celaan dari rekan-rekannya, namun terkadang sipelanggar dikeluarkan dari
organisasi profesi.
D.
Kode
Etik Guru Indonesia
Dapat dirumusakan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh dan
bulat.
Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru.
KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang
berjiwa Pancasila
2. Guru
memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru
Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam
bidang Pendidikan.
2. Kualifikasi Akademik Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi
kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau
menduduki jabatan tertentu (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001:
603)
Jadi, kualifikasi mendorong seseorang untuk
memiliki suatu “keahlian atau kecakapan khusus”.Dalam dunia pendidikan,
kualifikasi dimengerti sebagain keahlian atau kecakapan khusus dalam bidang
pendidikan, baik sebagai pengajar mata pelajaran, administrasi pendidikan dan
seterusnya. Bahkan, kualifikasi terkadang dapat dilihat dari segi derajat
lulusannya. Seperti dalam UU Sisdiknas 2003, ditetapkan bahwa untuk menjadi
guru Sekolah Dasar (SD) harus lulusan Strara S-1, tentu saja jika ingin menjadi
guru yang mengajar pada tingkat lebih tinggi (SMP/MTs, SMU/SMK/MA, Perguruan
Tingggi).
Guru
sebagai tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus
memiliki keahlian khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan
kompetensi yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk
mencerdaskan peserta didik.
Pada
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan
bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus
mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru.
Kemudian
dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma
empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam
Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)
“Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.”.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:
-
Kualifikasi
akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi
akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan
anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang
terakreditasi.
-
Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD
dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau
sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang ter akreditasi.
-
Kualifikasi
akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi
akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai
dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang
ter akreditasi.
-
Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada
SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau
sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan
serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
-
Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB
Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum
Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau
program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh
dari program studi yang ter akreditasi.
-
Kualifikasi
akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi
akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai
dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang
ter akreditasi.
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto, Kosasi Raflis.2009. Profesi
Keguruan. Jakarta. Rineka Cipta